Polres Tanjungpinang Bekuk 3 Pengedar Sabu dan 2,863 Kg Ganja - Polisi Kepri

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Thursday, July 27, 2017

Polres Tanjungpinang Bekuk 3 Pengedar Sabu dan 2,863 Kg Ganja


polisi kepri  Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 4 paket seberat 0,78 gram dan ganja seberat 2 kg lebih.
Adapun ketiga tersangka, antara lain MY (37) dan Jw (35) yang dibekuk atas kepemilikan 4 paket ganja seberat 0,78 gram dan 67,25 gram. Keduanya dibekuk di Jalan Kijang Lama, Gang Putri Anjasmara, Selasa (11/7/2017) pukul 19.00 Wib.
Sedangkan HS (32), dibekuk karena merupakan pengedar 12 paket ganja seberat 2.863 gram atau 2.863 kg di Jalan Sungai Jang, Kota Tanjungpinang, Selasa (11/7/2017) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, kejadian itu berawal pada saat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang diduga sering menggunakan narkoba di dalam kos-kosannya, di Jalan Kijang Lama.
Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki berinisial MY. Tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap MY, kata Kapolres, ternyata tidak beberapa lama kemudian datang rekannya, Jw.
"Ketika dilakukanlah pemeriksaan, ditemukan 1 paket sabu dibungkus plastik bening. Dalam penggeledahan selanjutnya, ditemukan di dalam rak dapur 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening," ungkap Ardiyanto yang didampingi Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Ipda Farid saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/7/2017).
Selain menemukan narkoba, polisi juga menemukan satu unit alat hisap bong, satu unit alat timbangan, mancis, satu bundel plastik bening, satu buah sendok dan satu buah gunting. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan sabut tersebut dari HS.
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kemudian polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap HS," katanya.
Saat diintrogasi, HS mengaku menyimpan ganja di dalam rumahnya di Jalan Kampung Bangun Sari dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Alhasil ditemukan 12 paket ganja seberat 2.863 kg ganja di dalam kamar tersebut.
"Tidak hanya menemukan ganja, polisi juga berhasil menemukan 1 buah kotak kaleng diduga berisikan tanaman ganja, dua buah kertas paper merk toreador, satu unit timbangan merk nops merah dan satu unit HP nokia merah," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Tetapi untuk tersangka MY dan Jw, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad